Perangkat

LMK

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berada ditiap-tiap Kelurahan, dengan tujuan membantu Lurah sebagai Mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatakan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.


Tugas lembaga musyawarah kelurahan (LMK) yaitu :

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah
  2. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi
  3. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat
  4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat
  5. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan
  6. Membuat rencana kerja tahunan
  7. Menyusun tata tertib lembaga musyawarah kelurahan (LMK)


Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) peiode tahun 2025 - 2030 Kelurahan Kalideres terdiri dari 17 anggota LMK, antara lain :


  1. M. Abidin LMK 01 (Telp. 081287810015)
  2. HarySubagio LMK 02 (Telp. 081293738181)
  3. Ridho Juliansyah Gozan LMK 03 (Telp. 085774520131)
  4. Suherman LMK 04 (Telp. 08561429422)
  5. Soderi LMK 05 (Telp. 085777407007)
  6. A. Syauqi Zam Zami Zain (Telp. 089527457474)
  7. Maemunah LMK 07 (Telp. 081295919666
  8. Syarifudin LMK 08 (Telp. 0895333947980)
  9. MEL. Handayani LMK 09 (Telp. 081319855517)
  10. Masa Firdaus LMK 010 (Telp. 089515562344)
  11. Tavip Gunadi LMK 011 (Telp. 082128870999)
  12. Mansyur LMK 012 (Telp. 081289808915)
  13. M. Khaerudin LMK 013 (Telp. 087885051080)
  14. Suwardy LMK 014 (Telp. 082114722111)
  15. Eko Hartono LMK 015 (Telp. 081586090930)
  16. Kurijanto LMK 016 (Telp. 089606421936)
  17. Herman YAP LMK 017 (Telp. 08119509111)