Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berada ditiap-tiap Kelurahan, dengan tujuan membantu Lurah sebagai Mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatakan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Tugas lembaga musyawarah kelurahan (LMK) yaitu :
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) peiode tahun 2025 - 2030 Kelurahan Kalideres terdiri dari 17 anggota LMK, antara lain :