Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022, Kelurahan Mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahann;
b. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c. Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah
Kelurahan;
g. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h. Penetapan kebijakan operasional penylenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i. Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan;
j. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan
sarana umum di wilayah Kelurahan;
b. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman
masyarakat Kelurahan;
c. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta pemantauan
anak putus sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta pintar;
e. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pusat kegiatan
belajar masyarakat;
f. Fasilitasi penyelenggaraan gerakan masyarakat hidup sehat, pos pelayanan terpadu
dan pemantauan jentik nyamuk;
g. Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, perilaku hidup bersih dan sehat
serta rukun warga siaga;
h. Fasilitasi pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak.