Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022, Kelurahan Mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :


  • Kelurahan mempunyai tugas Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintah di wilayah Kelurahan


  • Kelurahan menyelenggarakan fungsi sbb :

a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahann;

b. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

c. Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

d. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

f. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah

Kelurahan;

g. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

h. Penetapan kebijakan operasional penylenggaraan pemerintahan Kelurahan;

i. Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan;

j. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  • Selain melaksanakan fungsi di atas, Kelurahan melaksanakan fungsi :

a. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan

sarana umum di wilayah Kelurahan;

b. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman

masyarakat Kelurahan;

c. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

d. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta pemantauan

anak putus sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta pintar;

e. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pusat kegiatan

belajar masyarakat;

f. Fasilitasi penyelenggaraan gerakan masyarakat hidup sehat, pos pelayanan terpadu

dan pemantauan jentik nyamuk;

g. Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, perilaku hidup bersih dan sehat

serta rukun warga siaga;

h. Fasilitasi pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak.